Mengutip laman
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Rabu (24/3/2021) Kepala BKN Bima Haria Wibisana
memastikan, untuk seleksi ASN 2021 hanya akan digunakan satu portal
pendaftaran, yakni portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN).
Untuk mendukung
kelancaran seleksi ASN 2021, BKN telah melakukan peningkatan fitur pada portal
SSCASN.
Portal SSCASN dapat
diakses melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id/.
Pada portal tersebut, calon peserta seleksi ASN 2021 dapat memilih salah satu
dari tiga menu utama, yaitu:
a. SSCN DIKDIN di https://dikdin.bkn.go.id/ untuk
seleksi sekolah kedinasan.
b. SSCN di https://sscn.bkn.go.id/ untuk
seleksi CPNS.
c. SSP3K di https://ssp3k.bkn.go.id untuk
seleksi PPPK.
Saat ini,
pelaksanaan seleksi untuk calon peserta yang berminat mengikuti seleksi ASN
2021 masih belum dibuka. Seleksi sekolah pendidikan kedinasan rencananya
dimulai April 2021, kemudian rekrutmen untuk PPPK guru akan dilaksanankan pada
Mei-Juni 2021.
Sedangkan untuk
rekrutmen CPNS dan PPPK non-guru juga akan dilaksanakan pada Mei-Juni 2021.
Berikut alokasi
formasi yang paling dibutuhkan pemerintah pusat, provinsi, dan daerah:
1. Pemerintah pusat.
Formasi dengan alokasi terbanyak untuk pemerintah pusat terdiri dari:
a. Jabatan dosen.
b. Penjaga tahanan.
c. Penyuluh keluarga berencana.
c. Analisis perkara peradilan.
d. Pemeriksa.
2. Pemerintah provinsi.
Formasi dengan alokasi terbanyak bagi pemerintah provinsi terdiri dari:
a.
Jabatan guru meliputi:
- Bimbingan konseling,
- Guru teknologi informasi dan komputer,
- Guru matematika.
b.
Tenaga kesehatan terdiri dari:
- Perawat,
- Dokter,
- Asisten apoteker.
c.
Jabatan teknis terdiri dari:
- Pranata komputer,
- Polisi kehutanan,
- Pengawas benih tanaman.
3. Pemerintah daerah.
Formasi dengan alokasi terbanyak bagi pemerintah daerah kabupaten dan kota
terdiri dari jabatan guru, tenaga kesehatan, dan jabatan teknis.
a.
Jabatan guru terdiri dari:
- Guru kelas,
- Guru pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan,
- Guru bimbingan konseling.
b.
Tenaga kesehatan terdiri dari:
- Perawat,
- Bidan,
- Dokter.
c.
Sedangkan untuk jabatan teknis terdiri dari:
- Penyuluh pertanian,
- Auditor,
- Pengelola pengadaan barang/jasa.

Comments
Post a Comment